Prosedur KPR & KPA Bank BTN
Sebagai Bank yang terkemuka dalam pembiayaan perumahan, dengan bangga kami mempersembahkan KPR BTN Platinum iB sebagai solusi bagi Keluarga Indonesia untuk memiliki rumah & apartemen idaman dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli).
::
KPR BTN Platinum iB adalah kredit pemilikan rumah dari Bank BTN untuk keperluan pembelian rumah dari developer ataupun non developer, baik untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian rumah belum jadi (indent) maupun take over kredit dari Bank lain dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli).
::
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
- Dengan akad berdasarkan prinsip Murabahah, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir.
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun.
- Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%.
- Rumah/apartemen baru atau rumah/apartemen second.
::
KPR BTN Indent iB adalah kredit pemilikan rumah dari Bank BTN untuk keperluan pembelian rumah dari developer secara inden (atas dasar pesanan) dengan menggunakan prinsip akad Istishna’(Jual Beli atas dasar pesanan), dengan pengembalian secara tangguh (cicilan bulanan) dalam jangka waktu tertentu.
::
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
- Dengan akad berdasarkan prinsip Istishna’ , maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir.
- Selama masa pembangunan, nasabah belum diwajibkan membayar angsuran (diberikan grace period/penundaan pembayaran).
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun.
- Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya share uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%.
::
Persyaratan Nasabah
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
- Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
- Menyerahkan copy SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
- Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
::
Persyaratan Jaminan
- Sertifikat SHM atau SHGB
- IMB
- PBB
::
Biaya-biaya
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya notaris.
Dokumen | Pegawai Karyawan | Wiraswasta/Pengusaha | Profesional |
Form Aplikasi Kredit | √ | √ | √ |
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai | √ | √ | √ |
Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan | √ | √ | √ |
Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan | √ | – | – |
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap | √ | – | – |
Fotocopy Tabungan/Giro di Bank BTN /Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir | √ | √ | √ |
Fotocopy SPT Pph Ps.21 untuk kredit >Rp 50 juta s/d Rp 100 juta | √ | √ | √ |
Fotocopy NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta | √ | √ | √ |
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU | – | √ | – |
Fotocopy Ijin-ijin praktek | – | – | √ |
Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB | √ | √ | √ |