Prosedur KPR & KPA Bank BNI
::
BNI Syariah KPR Syariah (Griya iB Hasanah) adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon.
::
Pertanyaan | Jawaban |
Bisakah takeover KPR dari Bank lain ke BNI Syariah? | Insya Allah bisa, adapun persyaratan utama ialah:
Syarat Take over : Biaya yang harus disiapkan : |
Bagaimana angsuran perbulan? Margin kpr BNI Syariah (Griya iB Hasanah) berapa? | Untuk menghitung angsuran, anda dapat menghitung melalui link berikut: klik disini |
Bisakah untuk membeli tanah? | Bisa, namun setelah 1-2 tahun, tanah tersebut sudah harus dibangun rumah. |
Apa yang harus saya siapkan untuk membeli rumah second dengan KPR BNI Syariah (Griya iB Hasanah) | Pastikan surat tanah berupa SHM (sertifikat hak milik) dan dilengkapi dengan IMB (izin mendirikan bangunan). |
Cabang mana yang dekat dengan lokasi saya? | Mencari cabang BNI Syariah terdekat bisa melalui link berikut: klik disini |
Keunggulan:
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Maksimum Pembiayaan Rp.5 Milyar.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.
- Uang muka ringan yang dikaitkan dengan penggunaan pembiayaan.
- Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
- Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad:
- Murabahah.
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal sampai dengan saat pensiun pembiayaan harus lunas.
- Berpenghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Ketentuan Biaya:
- Asuransi : Jiwa dan Kerugian
- Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku
- Biaya sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jenis Dokumen | Pegawai/Tetap | Profesional | Pengusaha/Wiraswasta |
FC KTP (Suami Istri) | √ | √ | √ |
FC Kartu Keluarga | √ | √ | √ |
FC Surat Nikah (apabila sudah menikah) | √ | √ | √ |
FC NPWP Pribadi / SPT PPh 21 (apabila kredit diatas Rp50 juta) |
√ | √ | √ |
FC Rek 3 Bln Terakhir | √ | √ | √ |
Asli Surat Keterangan Kerja & Slip Gaji | √ | √ | – |
FC Ijin Praktek Profesi | – | √ | – |
FC Legalitas Usaha / Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, NPWP, SITU/SKDU & TDP) Perusahaan dari Pemerintah Daerah setempat. | – | – | √ |
Pas Foto 4×6 (Pemohon : Suami/Istri) | √ | √ | √ |
FC Dokumen Jaminan | √ | √ | √ |
FC Laporan Keuangan 2 tahun terakhir | – | – | √ |